Paper Kewarganegaraan
"KONSTITUSI DAN RULE OF LAW"
Disusun oleh :
Ariya Dharma Dilaga
44113010093
Fakultas Ilmu Komunikasi Jurusan Broadcasting
Universitas Mercu Buana
2013
A. Pengertian dan Definisi Konstitusi
Banyak kasus yang menyadari kiya untuk
mempelajari Konstitusi dan rule of law atau penegakan hukum, karena terkait
dengan aturan bagaimana kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur.
Contohnya, kasus berhentinya Presiden Soeharto pada tahun 1998, dan digantikan
oleh Wakil Presiden B . J . Habibie. Menurut ketentuan UUD 1945, sebelum
menjabat presiden, maka calon presiden mengucap sumpah di hadapan MPR. Namun
demikian, pada tahun 1998, MPR tidak dapat bersidang, sehingga sumpah presiden
dilakukan di Istana Presiden dihadapan ketua MA dan disaksikan pimpinan
DPR-MPR.
Peristiwa tersebut tidak diatur dalam
UUD 1945. Belajar dari pengalaman tersebut, maka MPR periode 1999-2004
mengadakan amandemen pasal 9 yang semula bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR menjadi 2 ayat, dengan ayat
berbunyi “jika MPR atau DPR tidaak dapat mengadakan sidang, presiden atau wakil
presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA”.
1. Pengertian
Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara atau
menyusun dan menyatakan aturan suatu Negara.
Di
Negara –negara yag menggunakan bahasa Inggris dipakai istilah Constitution yang
diIndonesia menjadi Konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat
diartikan lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar. Dalam ilmu
politik, Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
Dalam
bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan
stature. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “bersama-sama dengan….,”
sedangkan Statuere mempunyai arti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere
memiliki arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”.
2. Definisi
Konstitusi (UUD)
Para
ahli hukum ada yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar dan
juga yang menyamakan arti keduanya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai
berikut.
Ø L.J.
Van Apeldoorn membedakan konstitusi dengan UUD. Menurutnya Konstitusi adalah
memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis, sedangkan undang-undang
dasar (gronwet) adalah bagian tertulis
dari konstitusi.
Ø Sri
Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan disebagian
besar Negara-negara dunia termasuk Indoesia.
Ø Hermen
Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu :
·
Konstitusi mencerminkan kehiduapan politik
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan
sosiologis).
·
Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang
hidup dalam masyarakat ( mengandung arti hukum atau yuridis).
·
Konstitusi adalah kesepakatan yang ditulis
dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam
suatu Negara.
Berdasarkan pendapat para
ahli dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak
tertulis. Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai berikut:
·
Suatu kumpulan kaidah yang membrikan
pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
·
Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan
sekaligus pertugasnya darisuatu sistem politik.
·
Suatu gambaran dari lembaga-lembaga Negara.
·
Suatu gambaran yang menyangkut masalah
hak-hak asasi manusia.
B. Hakikat dang Fungsi Konstitusi (UUD)
1. Hakikat
isi Konstitusi (UUD)
Pada
hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
·
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
dan warga negaranya,
·
Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu
Negara yang bersifat fundamental,
·
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental.
Sedangkan menurut Budiardjo
(1996), setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
a. Organisasi
Negara
Dalam
konteks Organisasi Negara, konstitusi (UUD) berisi hal-hal:
·
Pembagian kekuasaan atar legislative,
eksekutif dan yudikatif.
·
Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat
atau federal dengan pemerintah daerah atau Negara bagian.
·
Prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaranhukum oleh salah stu badan pemerintah dan sebagainya.
·
Bangunan hukum dan semua
organisasi-organisasi yang ada dalam Negara.
·
Bentuk Negara, bentuk pemerintahan, sistem
pemerintahan dari Negara tersebut.
b. Hak
dan kewajiban warga Negara, hak dan kewajiban Negara, dan hubungan keduanya.
Ketentuan pada butir diatas, ditunjukan untuk member jaminan yang pasti kepada
warga Negara dan Negara sehingga kehidupan tata Negara dapat berjalan tertib
dan damai.
c. Prosedur
Mengubah Undang-Undang Dasar
Konstitusi
suatu Negara dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik
masyarakat dalam kehidupan masyarakat yang selaly mengalami perubahan akibat
dari pembangunan, modernisasi, dan munculnya perkembangan-perkembangan baru
dalam ketatanegaraan.
2. Fungsi
Konstitusi (UUD)
Dalam
kerangka kehidupan Negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi
sebagai:
·
Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga
yang permane.
·
Tata aturan dalam hubungan Negara dengan
warga Negara serta dengan Negara lain.
·
Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya
bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang belaku harus mengacu pada
konstitusi.
Secara
khusus, fungsi konstitusi dalam Negara demokrasi dan Negara komunis adalah:
a. Fungsi
Konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitusional
b. Fungsi
Konstitusi (UUD) dalam Komunis.
C. Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945)
Dalam gerak pelaksanaannya, konstitusi
(UUD 1945) banyak mengalami perubahan menikuti perubahan sistem politik negara
Indonesia. Perubahan tersebut secara sistematis dapat ditemukan sebagai berikut
:
·
UUD 1945, Berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949
Dalam
kurun waktu diatas, pelaksanaan UUD tidak dapat dilaksanakan dengan baik,
karena bangsa Indonesia sedang masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela
dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan , sedangkan pihak
colonial belanda masih ingin menjajah kembali negara Indonesia.
·
Konstitusi RIS, Berlaku 27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950
Rancangan
Konstitusi (UUD) ini disepakati bersama di negara Belanda antara wakil-wakil
pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah negara BFO ( Bijeenkomst Voor
Federaal Overleg), yaitu negara-negara buatan Belanda di luar negara RI.
Namun
demikian, konstitusi RIS ini tidak dapat berlangsung dalam waktu yang cukup
lama, melainkan hanya lebih kurang delapan bulan (27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950).
·
UUDS, Berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli
1959
Undang-Undang
Dasar Sementara 1950, ini merupakan UUD yang ketiga bagi Indonesia. Menurut
UUDS ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan
parlementer dan bukan sistem cabinet presidensial lagi seperti dalam UUD 1945,
menurut sistem presiden adalah presiden dan wakil presiden konstitusional dan
“tidak dapat di ganggu gugat”, karena yang bertanggung jawab adalah para
menteri kepada parolemen (DPR).
·
UUD 1945, Berlaku 5 Juli 1959 sampai 1966
Pelaksanaan
UUD 1945 pada waktu kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno adalah beberapa hal yang
perlu dicatat mengenai penyimpangan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a. Presiden
merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislative.
b. Mengeluarkan
UU dalam bentuk penetapan Presiden dengan tanpa persetujuan DPR.
c. MPRS
mengangkat presiden seumur hidup.
d. Hak
Budget DPR tidak berjalan,karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan
RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
e. Pemimpin
lembaga-lemabaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri
negara dan presiden menjadi ketua DPA.
Sedangkan dalam kepemimpinan
Presiden Soeharto, hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi
(UUD) yaitu :
a. Membentuk
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan dengan
undang-undang.
b. Menyelenggarakan
mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan.
c. Menggunakan
sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD
1945), dan lain-lain.
·
UUD
1945 pada tahun 1966 sampai dengan 1999
Hal-hal
yang terjadi dalam pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu tahun 1966-1999 ini dapat
diklalifikasi dalam 4 bagian yaitu :
a. Pelaksanaan
UUD 1945 tahun 1966-1999
Pelaksanaan
ini dalam kurun waktu 1966-1999, memiliki nilai penting kelangsungan kehidupan
bangsa dan negara indonesiapasca pemerintahan Presiden Soekarno.
b. Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1970
Pelaksanaan
dalam kurun waktu yang tersebut di atas dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Lahirnya
Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar 1966)
2. Pelaksanaan
Sidang Umum MPRS ke IV tahun 1966
3. Pelaksanaan
Sidang Istimewa MPRS 1967
4. Pelaksanaan
Sidang Umum MPRS wtahun 1968
c. Pelaksanaan
UUD 1945 kurun waktu 1970 – 1997
d. Pelaksanaan
UUD 1945 kurun waktu 1997-1999
·
UUD 1945 Amandemen 1999 , berlaku pada tahun
1999 sampai sekarang
a. Perubahan
ideology politik dari sosialis democrat (orba)
b. Penyelenggaraan
otonomi daerah kepada pemba tingkat I dan II (kabupaten/kota).
c. Pelaksanaan
pemilu langsung presiden dan wakil presiden
d. Perubahan
UU politik yang berintikan pemilu langsung dan sistem multipartai.
·
Proses Perubahan UUD 45
a. Sidang
Umum MPR 19 September 1999
b. Siding
tahunan MPR 18 Agustus 2000
c. Siding
tahunan MPR 9 November 2001
d. Siding
tahunan MPR 10 Agustus 2002
D. Institusi dan Mekanisme Pembuatan Konstitusi (UUD
1945), UU, PERPU, PP, dan PERDA
1. Institusi
Legislasi
Institusi
(lembaga) yang bertugas untuk membuat konstitusi (UUD 1945) dan peraturan
perundang-undangan yang ada di bawahnya meliputi dua (2) institusi (lembaga) yaitu,
badan Legislatif (DPR) dan Badan eksekutif (presiden).
2. Mekanisme
Amandemen Konstitusi (UUD), dan Pembuatan UU, PERPU, PP, dan PERDA
Proses
pembuatan peraturan perundang-undangan di atas, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Amandemen
konstitusi (UUD 1945)
Sebagai
usaha untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan UUD 1945, salah
satu aspirasi yang terkandung di dalam semangat reformasi adalah melakukan
amandemen terhadap UUD 1945, maka pada awal reformasi, MPR telah mengeluarkan
seperangkat ketetapan sebagai landasan konstitusionalnya
b. Mekanisme
amandemen konstitusi (UUD) 1945.
Dalam
pelaksanaan amandemen konstitusi (UUD) 1945, MPR menggunakan mekanisme
c. Mekanisme
pembuatan undang-undang dan PERPU
Pembuatan
undang-undang dilakukan secara bersama-sama oleh presiden (eksekutif) dengan
DPR RI (legislatif)
d. Mekanisme
pembuatan Undang-Undang atas Usul Inisiatif DPR RI. Pembuatan UU dilakukan oleh
DPR RI (legislatif)
e. Mekanisme
pembuatan PERDA
Pembuatan
PERDA dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD
Tingkat I dan II
f. Mekanisme
Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP)
Pembuatan
PP Adalah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah (eksekutif). PP berfungsi
sebagai peraturan mengenai pelaksanaan undang-undang atau PERPU (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang).
g. Hieraki
Peraturan Perundang-undangan
Menurut
ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000, tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan negara republik Indonesia.
E. Pengertian Rule of Law
Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi
dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Penegakan hukum atau rule of
law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19,
bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi.
Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara
absolute (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya.
Rule of law
merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul
pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran
negara konstitusi dan demokrasi,
kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadap negara
absolut. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi,
parlemen dan lain-lain, kemudian
mengambil alih dominasi dari
golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit
dan kerajaan.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of
Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme
keadilan yang tinggi. Rule
of law (Fried Man,1959)
dibedakan antara :
1.
Pengertian
formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan umum
yang
terorganisasikan.
2.
Pengertian
hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan ‘menegakkan
rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik &
buruk.
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule
of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa
yang oleh
masyarakat/bangsa yang bersangkutan
dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Dalam penelitian historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan AS tentang
Rule of Law, Sunarjati
Hartono:
1.
Setiap bangsa memiliki faham rule of law yang
berbeda-beda.
2.
Penegakan rule of law tidak dg sendirinya mengakibatkan
tegaknya negara hukum.
3.
Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki
(materiil) yaitu pelaksanaan dari just law agar terciptanya negara hukum
yg membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
4.
Pelaksanaan rule of law & terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja
warga negaranya yg tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga sebagai ‘untergeordnet’
pada hukumnya.
5.
Faham rule of law di Inggris
diletakkan pada hubungan
antara hukum & keadilan di Amerika pada HAM & di Belanda lahir dari faham
kedaulatan negara.
F. Latar Belakang Rule of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum
yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstirusi
dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam
penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap peran parlemen dalam
penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi reaksi terhadap negara absolute yang
berkembang sebelumnya.
Untuk
membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule by the man, maka
dipandang perlu memasukkan materi instraksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain bam kurikuluni
inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No.
VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (KELTS 2003-2010-DGHE),
serta merupakan elemen dalam kelompok Mata-kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK). Materi ini merupakan salah satu bentuk penjabaran
UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang tidak lagi menyinggung
masalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di Perguruan Tinggi
disebut Pendidikan Kewiraan, serta ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai
mata kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.
G. Fungsi Rule of Law
Fungsi rule of law pada hakikatnya
merupakan jaminann secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia
dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat
tetap dan istrukstif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari
rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan
sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945,
yaitu :
1.
Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
2.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan
guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
3.
Segala
warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1 UUD 1945)
4.
Dalam
Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1 UUD 1945)
dan
5.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2 UUD 1945).
H. Dinamika Pelaksanaan Rule of Law
Pelaksanaan the rule of law mengandung
keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh
rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materil), yaitu
dalam arti “pelaksanaan dari just law.” Prinsip-prinsip rule of law secara
hakiki (materil) sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of
law” dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan
implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Hal-hal yang mengemuka untuk
dipertanyakan antara lain adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk
melaksanakan prinsip-prinsip rule of law. Proses penegakan hukum di Indonesia
dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri:1. Kepolisian, 2.Kejaksaan,
3. Komisi pemberantasan korupsi (KPK), 4. Badan peradilan terdiri:
a. Mahkamah
Agung : merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kewenangan MA :
1. Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang
lainnya yang di berikan oleh UU.
2. Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi.
3. Memberikan
pertimbangan dalam hal Presidenmemberikan grasi dan rehabilitasi.
b. Mahkamah
Konstitusi : merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir.
Wewenang MK :
1. Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil
perselisihan hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD 1945.
c. Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi : merupakan peradilan pada provinsi dan kabupaten.
Fungsi kedua pengadilan adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan
perdata ditingkat kabupaten, dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57
UU No. 8 Tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan prioritas peradilan
terhadap tindak korupsi, terorisme, narkotika/psikotropica, pencucian uang, dan
selanjutnya, tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar