Paper Kewarganegaraan
"DEMOKRASI"
Disusun oleh :
Ariya Dharma Dilaga
44113010093
Fakultas Ilmu Komunikasi Jurusan Broadcasting
Universitas Mercu Buana
2013
A.
Pengantar
: Arti, Makna dan Manfaat Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara. Demokrasi berasal dari kata
Yunani “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat, dan Kratos berate
pemerintahan. Jadi, demokrasi berate pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan
yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Di dalam The Advanced Learner’s Dictionary of Current
English ( Hornby, dan kawan-kawan : 261 ) dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan democracy adalah : 1) Country with principles of government in which all adult citizens share
trhough their elected representatives. 2) Country with government which
encourages and allows right of citizenship such as freedom of speech, religion,
opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule,
accompanied by respect for the rights of minorities. 3) Society in which there
is treatment of each other by cizens as equals.
Dari kutipan pengertian
tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan Negara
atau masyarakat, dimana warga Negara dewasa turut berpatisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu.
Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang
demokratis, dimana kekuasaan Negara berada ditangan rakyat dan dilakukan dengan
sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat
bagi perkembangan Bangsa, Negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi di
antaranya adalah sebagai berikut :
1. Kesetaraan
Sebagai Warga Negara
Demokrasi
bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus
diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga
menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan
pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi
Kebutuhan-kebutuha Umum
Rakyat
biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan –kebijakan pemerintah dalam
praktiknya, dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat hanya
jika ada saluran-saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari
bawah.
3. Pluralisme
dan Kompromi
Demokrasi
mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penakanan demokrasi pada
debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan
kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bawa
perbedan-perbedaan itu harus dikemukakan dan di dengar.
4. Menjamin
Hak-hak Dasar
Negara
demokrasi dapat diandalkan untuk memberikan hak-hak kepada masyarakatnya,
seperti : - Hak kebebasan berbicara dan berekpresi -Hak berserikat dan
berkumpul -Hak bergerak -Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri
Hak-hak tersebut memugkinkan
pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya
keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembauran
Kehidupan Sosial
Demokrasi
memungkinkan terjadinya pembauran kehidupan
sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah using secara rutin
dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai,
menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembauran kehidupan sosila.
B.
Nilai-nilai
Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya
sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma
/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan
hal-hal berikut :
1. Kesadaran
akan pluralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman
yang ada dimasyarakat. Maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki
bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis,
bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.
2. Sikap
jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip
musyawarah mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau
berdasarkan akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada.
3. Demokrasi
membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antar
anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak.
Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk
dengan tulus menerima kemungkinan
kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan. Semangat demokrasi
menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan keritik yang membangun,
disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan
menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya kenyakinan bahwa
cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral
serta tidak menghalalkan segara cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral
atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
C.
Prinsip
dan Parameter Demokrasi
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh
prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1. Adanya
control atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintahan dalam hal ini
Presiden, Kabinet dan Pemerintahan daerah bertugas melaksanakan pemerintahan
berdasar mandate yang diperoleh dari pemilu. Namun demikian, dalam melaksanakan
pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil
keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif, yaitu :
Ø DPR
Ø DPRD
Di Indonesia control
tersebut terlihat dari keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran, penyusuna
peraturan perundangan dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
untuk pengangkatan pejabat Negara yang dilakukan oleh Pemerintah..
2. Adanya
hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga Negara
mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintah, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan
tujuan yang ingin di capai.
3. Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik baik
apabila adanya partisipasi aktif dari warga Negara dan partisipasi aktif dari
warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
4. Adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Apabila warga Negara tidak dapat
menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan
tersendat, dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5. Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan
dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuat membutuhkan
teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Adanya serikat pekerja, terbukanya
sistem politik memungkinkan rakyat memberika aspirasi secara terbuka dan lebih
baik.
6. Adanya
kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat,
untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
Keputusan pemerintah harus disosalisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR,
serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang benar,
disisi lain DPR dan rakyat dapat juga mencari informasi, sehingga antara
pemerintah dan DPR mempunyai informasi yang akurat dan benar.
D.
Jenis-jenis
Demokrasi
Sejauh ini sudah dibahas pengertian,
manfaat, prinsip, dan indicator demokrasi. Pada bagian ini, akan dibahas
jenis-jenis demokrasi , yaitu :
1. Demokrasi
berdasarkan Cara Menyampaika Pendapat
a. Dempkrasi
Langsung
Dalam
demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan
untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
b. Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi
ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c. Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diwasi rakyat melalui referendum dan
inisiatif rakyat. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak
rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasi menjadi tiga:
1. Referendum
wajib
Ini
dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasarkan
dalam UUD atau UU yang telah dibuat oleh lembaga perwakailan rakyat dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan rakyat melalui pemungut suara
terbanyak.
2. Referendum
tidak wajib
Ini
dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang
diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
3. Referendum
konsultatif
Referendum
ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti
permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang
berkaitan dengan permasalahan tersebut.
2. Demokrasi
berdasarkan titik perhatian atau prioritas
a. Demokrasi
formal
Demokrasi
ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang
politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang
luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi
Material
Demokrasi
material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam
ini dikembangkan di Negara sosialis-komunis
c. Demokrasi
campuran
Demokrasi
ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
3. Berdasarkan
prinsip ideology
a. Demokrasi
liberal
Demokrasi
ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campuran tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak.
b. Demokrasi
rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi
ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perbedaan kelas.
4. Berdasarkan
Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi
sistem parlementer
Cirri-ciri
pemerintahan parlementer antara lain:
1. DPR
lebih kuat daripada pemerintah..
2. Kepala
pemerintahan/kepala ekslusif disebut Perdana Menteri dan memimpin cabinet
dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
3. Program
kebijakan cabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4. Kedudukan
kepala Negara terpisah dari kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi
sebagai simbol Negara.
5. Jika
pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi
tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.
b. Demokrasi
sistem presidensial
Cirri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1. Negara
dikepalai presiden
2. Kekuasaan
ekslusif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh
rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3. Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.
E.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak
kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita
ambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada empat macam
demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila, demokrasi
langsung pada era reformasi.
1. Demokrasi
parlementer (liberal)
Demokrasi
parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD
1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya
Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi
parlementer tersebut secara yudiris resmi berakhir pada tanggal 5 juli 1959
bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
2. Demokrasi
Terpimpin
Kegagalan
konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas
dan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara, maka pada 5 juli 1959 presiden
soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Dekrit presiden dipandang sebagai usaha
untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan
kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di Negara kita saat itu
digunakan Demokrasi Terpimpin.
3. Demokrasi
Pancasila pada Era Orde Baru
Latar
belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang dialami bangsa idonesia pada masa berlakunya Demokrasi
Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
diterapkan di Indonesia yang bernapasan kekeluargaan dan gotong-royong. Sejak
lahirnya Orde Baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara
konseptual, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok
diterapkan di Indonesia. Demokrasi pancasila bersumberkan pada pola pikir dan
tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang
tidak terlepas dari kepentingan sosial.
4. Demokrasi
Langsung pada Era Orde Reformasi
Orde
Reformasi ini merupakan consensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala
bidang kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk
direformasi adalah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Perubaan yang terjadi
pada orde reformasi ini dilakukan secara bertahap, karena memang reformasi
berbeda dengan revolusi yang berkonotasi perubahan mendasar pada semua komponen
dalam suatu sistem politik yang cenderung menggunakan kekerasan. Menurut hutington
(chaedar, 1998), reformasi mengandung
arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik Negara, dan ekonomi yang
lebih merata, termasuk perluasan basis partsipasi politik rakyat.” Pada
reformasi di Negara kita sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan salah
satu sasaran agenda reformasi.
F.
Mengembangkan
sikap demokrasi
Bangsa Indonesia saat ini pada era
reformasi, sedang belajar menjunung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk
mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan
lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan
formal. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita
(bawah lima tahun) belajar berdemokrasi. Berikut ini adalah panduan yang dapat
membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak:
Ø Mengusahakan
menjadi pembicara yang baik
Ø Memberikan
perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan,
pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan
pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
Ø Memberikan
kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi.
Ø Menghormati
anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta
si anak untuk melakukan sesuatu.
Ø Melibatkan
anak dalam pengambilan keputusan.
Untuk
pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus
yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu: 1.Menjadikan siswa dan
mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan. 2. Sebagai
pendidik baik guru maupun dosen, sebaliknya belajar untuk berlapang dada dalam
menerima kritik murid. 3. Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka,
konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa
yang bersalah. 4.Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau
memarahi murid dan mahasiswa di hadapan teman-temanya, karena harga diri mereka
akan terkoyak.
Dengan
perhatian orang tua, guru, dosen dan masyarakat terhadap hal-hal tersebut, di
harapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan alamiah, sehingga
tercipta siswa dan mahasiswa serta masyarakat yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar