Paper Kewarganegaraan
"PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA"
Disusun oleh :
Ariya Dharma Dilaga
44113010093
Fakultas Ilmu Komunikasi Jurusan Broadcasting
Universitas Mercu Buana
2013
A. Sejarah
Lahirnya Pancasila
Pancasila diyakini sebagai produk
kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad
lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere optreking)
dari declaration on independence (Amerika Serikat), manifesto komunis, atau
paham lain yang ada di dunia.
Istilah “pancasila” pertama kali dapat
ditemukan dalam buku “Suta soma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman
Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai
perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (pancasila karma) dan berisi lima
larangan untuk :
1. Melakukan
kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa
dengki
4. Berbohong
5. Mabuk
akibat minuman keras
Selanjutnya, istilah “sila”
itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku
seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan
santun), dasar adab akhlak dan moral.
Pancasila sebagai dasar
negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di
hadapan siding Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya
yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan terdiri atas :
1. Kebangsaan
Indonesia
2. International
atau Kemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesehjateraan
Sosial
5. Kebutuhan
yang berkemanusiaan
Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh
BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas
pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam
siding-sidang BPUPKI.
Dalam pembahasan tersebut, disusunlah
sebuah piagam yang diberi nama Piaga Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan
dan sistematika pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Panitia Sembilan tersebut
adalah 1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Moh. Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4.Abikoesno
Tjokrosoejoso, 5. Abdul Kahar Muzakar, 6. Haji Agus Salim, 7. Mr. Achmad
Soebardjo, 8. K.H Wachid Hasjim, dan 9. Mr. Muh. Yamin.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
(1) Secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, (2) Secara yuridis,
Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.
B. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Pengertian
Ideologi
Secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berate
gagasan dan logos berate berbicara (ilmu). Maka secara etimologis ideology
adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2. Definisi
Ideologi
Dalam
beberapa kamus atau refrensi, dapat terlihat bahwa definisi Ideologi ada
beberapa macam. Yaitu :
a. Definisi
Ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi)
Ideology
adalah ajaran, dokrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan
masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Definisi
yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli Ilmu politik Universitas
Indonesia
Ideology
adalah ragkaian (kumpulam) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan
atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
Dapat
disimpulkan bahwa, Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi
sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea
IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Ideology
terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan Ideologi yang lain.
Artinya, ideology Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada
Negara lain yang berbedandengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat. Karena Ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi :
a. Nilai
Dasar
Nilai
Dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan reprensentasi dari
nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia.
Contoh
nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b. Nilai
Instrumental
Nilai
Instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar
(Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam
negeri maupun luar negeri.
c. Nilai
Praktis
Nilai
ini adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan Negara. Sifat
nilai ini adalah abstrak, artinya berupa semangat para penyelenggara Negara
dari pusat hingga ketingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan
Negara Indonesia.
4. Fungsi
dan Perana Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Fungsi
dan peranan Pancasila meliputi :
a. Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia
d. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
e. Pancasila
sebagai perjanjian luhur Indonesi
f. Pancasila
sebagai pandangan hidup yang mempersatuakn bangsa Indonesia
g. Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h. Pancasila
sebagai moral pembangunan
i. Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila
C. Implementasi
Pancasila dalam Kehidpan masyarakat
Memahami implementasi pancasila dalam
kehidupan masyarakat sangat penting dilakukan agar setiap warga Negara dalam
berpikir, dan bertindak berdasarkan etika yang bersumber dari pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai arti setiap warga Negara dalam
kehidupan sehari-hari menggunakan pancasila sebagai petunjuk hidup dalam rangka
mencapai daya saing bangsa, kesejahteraan dan keadilan, baik lahir maupun
batin. Bagian selanjutnya menjelaskan beberapa pemahaman implementasi pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar Negara yang dapat dijadikan pedoman dalam
berkehidupan bermasyarakat dan bernegara
1. Implementasi
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
yang maha esa, sila ini menghendaki setiap warga Negara untuk menjunjung tinggi
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga Negara
diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan ang menciptakan manusia dan dunia
serta isinya. Dalam rangka menjalankan kehidupan beragama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, terdapat beberapa pedoman yang dapat dilakukan oleh
warga negara, yaitu:
a. Percaya
dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Setiap
warga negara Indonesia harus percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pengertian percaya adalah
setiap warga negara menerima sesuatu yang berasal dari Tuhan sebagai kebenaran
dan menganutnya. Sedangkan pengertian takwa adalah adanya kepatuhan setiap
pemeluk agama dengan adanya kesadaran dan iman untuk melaksanakan segala
perintah Tuhan dan menjauhkan semua larangan-Nya.
b. Hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercaayaan
untuk mencapai kerukunan hidup umat bersama. Bekerja sama diartikan bahwa
setiap pemeluk agama melakukan pekerjaan secara bersama-sama menurut
kesepakatan sehingga terjadi persatuan dalam suatu wilayah.
c. Saling
menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
Setiap
pemeluk agama dan kepercayaan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
dengan perasaan bebas, aman dan nyaman.
d. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Ketakwaan
mengharuskan penerimaan kebenaran Tuhan kepada umat manusia sesuai agama dan
kepercayaannya. Dalam masyarakat dengan jumlah agama dan kepercayaan lebih dari
satu, tidak boleh ada pemaksaan agama dari satu agama ke agama lain dengan cara
apapun.
2. Implementasi
sila kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila
kedua pancasila ini mengandung makna warga negara Indonesia mengakui adanya
manusia yang bermartabat ( bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan, dan
derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak
), memperlakukan sesame manusia secara adil ( adil dalam pengertian tidak berat
sebelah, jujur, tidak berpihak dan memperlakukan orang secara sama ) dan
beradab ( beradab dalam arti mengetahui tata karma, sopan santun dalam
kehidupan dan pergaulan ) di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, niat, dan
keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
Butir-butir
implementasi kedua adalah sebagai berikut :
a. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesame
manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat,
sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia
lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik ( harta,
sifat, dan karakter ) orang lain.
b. Saling
mencintai sesame manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang
sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu
berkorban untuk mempertahankannya. Oleh sebab itu kita harus tetap memiliki
keinginan untuk mencintai sesame manusia ( yaitu rasa memiliki dan kemauan
berkorban untuk sesame manusia ) sehingga tercipta hidup rukun damai dan
sejahtera.
c. Mengembangkan
sikap tenggang rasa. Tenggang rasa menghendaki adanya usaha dan kemauan dari
setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
Sebagai contoh selalu memberikan kritik yang membangun dengan cara yang santun
dan berfokus pada permasalahan alih-alih kepada individu.
d. Tidak
semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat
sebalah, dan tidak berimbang. Manusia karena
kemampuan dan usahanya sehingga mempunyai kelebihan dibandingkan yang
lain baik dalam hal kekuasaan, ekonomi atau kekayaan dan status sosial tidak
boleh semena-mena, bertindak sesukanya, karena setiap manusia pada dasarnya
mempunyai martabat dan berhak hidup yang layak dan terhormat.
e. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga Negara Indonesia harus menjunjung tinggi
dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baik seperti :
1. Mengakui
adanya masyarakat yang bersifat majemuk ( berbeda suku, agama, kekayaan,
kepandaian, dan lain-lain ) dan saling menghargai adanya perbedaan tersebut.
2. Melakukan
musyawarah dengan dasar kesadaran dan kedewasaan untuk menerima kompromi.
3. Melakukan
sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama.
4. Melakukan
perbuatan dengan jujur dan kompetisi yang sehat.
5. Memerhatikan
kehidupan yang layak antar sesame.
6. Melakukan
kerja sama dengan itikad baik dan tidak curang.
f. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan diartikan suka sekali melakukan kegiatan
kemanusiaan sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman.
Kegiatan kemanusiaan yang dapat dilakukan seperti donor darah, memberikan
santunan anak yatim dan orang tidak mampu, memberikan bantuan untuk bencana
alam, atau memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan.
g. Berani
membela kebenaran dan keadilan. Butir ini menghendaki setiap manusia Indonesia
untuk mempunyai hati yang mantap ( tidak ragu-ragu ) dan percaya diri dalam
menegakan kebenaran dan keadilan. Kebenaran adalah sesuatu yang bersumber dari
ketentuan hokum yang berlaku, dan keadilan merujuk pada perlakuan yang sama
terhadap warga Negara.
h. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap saling menghormati dengan bangsa lain. Sikap menghormati ini
dapat dilakukan dengan menghormati kedaulatan suatu bangsa, dan menjalin kerja
sama yang saling menguntungkan.
3. Implementasi
Sila Ketiga : persatuan Indonesia
Sila
persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah
atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama, dan lain-lain yang berada
di wilayah Indonesia. Butir-butir implementasi sila ketiga adalah sebagai
berikut :
a. Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan Negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Oleh sebab itu, perang antar suku, dan agama
tidak perlu terjadi, kita harus saling menghormati dan bersatu demi Indonesia.
b. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Butir ini menghendaki setiap
warga Negara rela memberikan sesuatu sebagai wujud kesetiaan kepada Negara.
Pengorbanan kepada Negara ini dapat dilakukan dengan menjadi militer sukarela,
menjaga kamanan lingkungan, menegakkan disiplin, dan bagi sebagian besar warga
Negara dilakukan dengan bekerja keras dan taat membayar pajak sebagai kewajiban
warga Negara.
c. Cinta
tanah air dan bangsa. Butir ini menghendaki setiap warga Negara mencintai atau
adanya keinginan setiap warga Negara memiliki rasa ke-indonesiaan. Kecintaan
akan Indonesia dapat dilakukan dengan mengagungkan nama Indonesia dalam
berbagai kegiatan, seperti olimpiade olahraga maupun ilmu pengetahuan,
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan melestarikan kekayaan alam dan
budaya Indonesia.
d. Bangsa
sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia. Butir ini menghendaki adanya
suatu sikap yang terwujud dan tampak dari setiap warga Negara Indonesia untuk
menghargai tanah air Indonesia, mewarisi budaya bangsa, hasil karya, dan
hal-hal yang menjadi milik bangsa Indonesia.
e. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhineka tunggal ika.
Butir ini menghendaki adanya pergaulan, dan hubungan baik ekonomi, politik, dan
budaya antarsuku, pulau dan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai,
dan makmur.
4. Implementasi
sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
a. Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat. Butir ini menghendaki masyarakat harus
mengawal wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu, agar setiap keputusan wakil
rakyat mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Rakyat dalam hal ini
berperan aktif dalam memberikan koreksi yang membangun dengan cara santun, dan
memberi sanksi setiap pelanggaran pada pemilu selanjutnya.
b. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga
Negara untuk tidak memaksa kehendak kepada orang lain, menghormati setiap
perbedaan, dan dengan akal sehat melakukan kompromi demi kebaikan masyarakat
dan Negara.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Butir ini
menghendaki adanya musayawarah yaitu pembahasan secara bersama-sama atas suatu
penyelesaian masalah. Oleh sebab itu, dalam mengambil keputusan mengenai suatu
masalah harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dan memecahkan
secara bersama.
d. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Butir ini
menghendaki agar pengambilan keputusan secara bersama-sama didasarkan semangat
kekeluargaan yaitu hubungan kekerabatan yang sangat erat dan mendasar
dimasyarakat.
e. Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah. Butir ini menghendaki, setiap keputusan yang di ambil dalam
musyawarah untuk diterima dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, sangat
tidak demokratis apabila ada yang menolak, atau merasa kalah dalam musyawarah,
kemudian tidak mau melaksanakan keputusan bersama.
f. Musyawarah
dialakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Butir
ini menghendaki prinsip musyawarah dalam memecahkan masalah bukan menang dan
kalah, serta kepentingan golongan, tetapi dengan menggunakan akal sehat, tidak
mabuk dan anarki, sesuai dengan hati nurani, kejujuran dan akal sehat merupakan
cermin sikap takwa kepada Tuhan, sehingga segala keputusan tidak akan
bertentangan dengan hokum Tuhan dan keselamatan umat manusia.
g. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
5. Implementasi
sila kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila
ini mempunyasi makan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual
rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir
implementasi sila kelima adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan siakap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa
yang diperintah Tuhan dan menjauhi larangannya.
b. Bersikap
adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan atar manusia untuk
tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia
untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesame manusia yang akan
ditolong.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia
Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas,
berserikat, perlakukan yang sesama, kepemilikan, dan lain-lain tetapi menjaga
kewajiban secara seimbang. Apabila kewajiban dan hak berjalan seiring, maka
hidup damai dan rukun akan tercipta.
d. Menghormati
hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak
orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan dan tidak
berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta
orang lain, menyiksa da merusak tempat peribadatan agama lain, adalah
contoh-contoh tidak menghormati orang lain.
e. Suka
member pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap
dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan
menjauhkan diri dari sikap egois dan individualis.
f. Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain. Butir ini menghendaki, manusia Indonesia
bukanlah homo hominilupus ( manusia
yang memakan manusia lain ). Contoh perbuatan memeras ini adalah melakukan
perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama kalangan
orang kecil dan miskin, serta tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja
terutama buruh dan pembantu rumah tangga.
g. Tidak
bersikap boros. Butir ini menghendaki manusia Indonesia tidak memakai atau
mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebih-lebihan. Pemborosan
akan menguras sumber daya, menimbulkan banyak utang, dan menciptakan beban
berat bagi masa depan.
h. Tidak
bergaya hidup mewah. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk tidak
bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Ukuran mewah
memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat kehidupan dan keadilan
pada setiap strata kebutuhan manusia. Perbuatan membuang makanan, makan
berlebihan, memakai pakaian, perumahan, dan mobil yang berlebihan, juga wujud
kehidupan mewah.
i. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Butir ini menghendaki
warga Negara Indonesia menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga
sarana tersebut berguna bagi masyarakat luas. Perbuatan merusak telepon umum,
rambu lalu lintas, mencuri kabel kereta api atau berkelahi antar warga, siswa dan
mahasiswa adalah perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j. Suka
bekerja keras. Butir ini menghendaki warga Negara Indonesia untuk bekerja
keras, berusaha secara maksimal dan tidak hanya pasrah terhadap takdir. Sebagai
manusia yang bertakwa kepada tuhan, diwajibkan berusaha dan diiringi dengan
doa. Tindakan seperti bolos kuliah, suka mencontek, meminta-minta, merupakan
contoh tindakan yang tidak suka bekerja keras.
k. Menghargai
karya orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga Negara Indonesia untuk menghargai
hasil karya orang lain, sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses
penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab
itu harus dihargai.
l. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Butir ini
menghendaki adanya usaha bersama-sama antarwarga Negara dalam mencapai
masyarakat yang adil dan makmur.
Implementasi
pancasila dalam kehidupan sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
penjabaran dari pancasila sebagai pandangan dan ideology bangs Indonesia.
Menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk menerapkan dengan baik dan benar,
sehingga kehidupan adil dan makmur dapat tercapai.
Daftar
Pustaka
1. Srijanti,
dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. GRAHA ILMU. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar