Jumat, 30 Oktober 2015

PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA

 Paper Kewarganegaraan
"PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA"




Disusun oleh :
Ariya Dharma Dilaga
44113010093


Fakultas Ilmu Komunikasi Jurusan Broadcasting
Universitas Mercu Buana
2013









A.   Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere optreking) dari declaration on independence (Amerika Serikat), manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia.
Istilah “pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Suta soma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1.    Melakukan kekerasan
2.    Mencuri
3.    Berjiwa dengki
4.    Berbohong
5.    Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar adab akhlak dan moral.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di hadapan siding Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan terdiri atas :
1.    Kebangsaan Indonesia
2.    International atau Kemanusiaan
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesehjateraan Sosial
5.    Kebutuhan yang berkemanusiaan

Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam siding-sidang BPUPKI.

Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piaga Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika pancasila sebagai berikut :
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Panitia Sembilan tersebut adalah 1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Moh. Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4.Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdul Kahar Muzakar, 6. Haji Agus Salim, 7. Mr. Achmad Soebardjo, 8. K.H Wachid Hasjim, dan 9. Mr. Muh. Yamin.
Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) Secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, (2) Secara yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.
B.   Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
1.    Pengertian Ideologi
Secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berate gagasan dan logos berate berbicara (ilmu). Maka secara etimologis ideology adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2.    Definisi Ideologi
Dalam beberapa kamus atau refrensi, dapat terlihat bahwa definisi Ideologi ada beberapa macam. Yaitu :
a.    Definisi Ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi)
Ideology adalah ajaran, dokrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.    Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli Ilmu politik Universitas Indonesia
Ideology adalah ragkaian (kumpulam) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
3.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideology terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan Ideologi yang lain. Artinya, ideology Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada Negara lain yang berbedandengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Karena Ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi :
a.    Nilai Dasar
Nilai Dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi  Pancasila yang merupakan reprensentasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia.
Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b.    Nilai Instrumental
Nilai Instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun luar negeri.
c.    Nilai Praktis
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan Negara. Sifat nilai ini adalah abstrak, artinya berupa semangat para penyelenggara Negara dari pusat hingga ketingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan Negara Indonesia.
4.    Fungsi dan Perana Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Fungsi dan peranan Pancasila meliputi :
a.    Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.    Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
d.    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
e.    Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesi
f.     Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatuakn bangsa Indonesia
g.    Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h.    Pancasila sebagai moral pembangunan
i.      Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
C.   Implementasi Pancasila dalam Kehidpan masyarakat
Memahami implementasi pancasila dalam kehidupan masyarakat sangat penting dilakukan agar setiap warga Negara dalam berpikir, dan bertindak berdasarkan etika yang bersumber dari pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai arti setiap warga Negara dalam kehidupan sehari-hari menggunakan pancasila sebagai petunjuk hidup dalam rangka mencapai daya saing bangsa, kesejahteraan dan keadilan, baik lahir maupun batin. Bagian selanjutnya menjelaskan beberapa pemahaman implementasi pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara yang dapat dijadikan pedoman dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara

1.    Implementasi Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang maha esa, sila ini menghendaki setiap warga Negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga Negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan ang menciptakan manusia dan dunia serta isinya. Dalam rangka menjalankan kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, terdapat beberapa pedoman yang dapat dilakukan oleh warga negara, yaitu:
a.    Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pengertian percaya adalah setiap warga negara menerima sesuatu yang berasal dari Tuhan sebagai kebenaran dan menganutnya. Sedangkan pengertian takwa adalah adanya kepatuhan setiap pemeluk agama dengan adanya kesadaran dan iman untuk melaksanakan segala perintah Tuhan dan menjauhkan semua larangan-Nya.
b.    Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercaayaan untuk mencapai kerukunan hidup umat bersama. Bekerja sama diartikan bahwa setiap pemeluk agama melakukan pekerjaan secara bersama-sama menurut kesepakatan sehingga terjadi persatuan dalam suatu  wilayah.
c.    Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Setiap pemeluk agama dan kepercayaan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya dengan perasaan bebas, aman dan nyaman.
d.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Ketakwaan mengharuskan penerimaan kebenaran Tuhan kepada umat manusia sesuai agama dan kepercayaannya. Dalam masyarakat dengan jumlah agama dan kepercayaan lebih dari satu, tidak boleh ada pemaksaan agama dari satu agama ke agama lain dengan cara apapun.
2.    Implementasi sila kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua pancasila ini mengandung makna warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat ( bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak ), memperlakukan sesame manusia secara adil ( adil dalam pengertian tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak dan memperlakukan orang secara sama ) dan beradab ( beradab dalam arti mengetahui tata karma, sopan santun dalam kehidupan dan pergaulan ) di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, niat, dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
Butir-butir implementasi kedua adalah sebagai berikut :
a.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesame manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik ( harta, sifat, dan karakter ) orang lain.
b.    Saling mencintai sesame manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu berkorban untuk mempertahankannya. Oleh sebab itu kita harus tetap memiliki keinginan untuk mencintai sesame manusia ( yaitu rasa memiliki dan kemauan berkorban untuk sesame manusia ) sehingga tercipta hidup rukun damai dan sejahtera.
c.    Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tenggang rasa menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Sebagai contoh selalu memberikan kritik yang membangun dengan cara yang santun dan berfokus pada permasalahan alih-alih kepada individu.
d.    Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebalah, dan tidak berimbang. Manusia karena  kemampuan dan usahanya sehingga mempunyai kelebihan dibandingkan yang lain baik dalam hal kekuasaan, ekonomi atau kekayaan dan status sosial tidak boleh semena-mena, bertindak sesukanya, karena setiap manusia pada dasarnya mempunyai martabat dan berhak hidup yang layak dan terhormat.
e.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga Negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baik seperti :
1.    Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk ( berbeda suku, agama, kekayaan, kepandaian, dan lain-lain ) dan saling menghargai adanya perbedaan tersebut.
2.    Melakukan musyawarah dengan dasar kesadaran dan kedewasaan untuk menerima kompromi.
3.    Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama.
4.    Melakukan perbuatan dengan jujur dan kompetisi yang sehat.
5.    Memerhatikan kehidupan yang layak antar sesame.
6.    Melakukan kerja sama dengan itikad baik dan tidak curang.
f.     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan diartikan suka sekali melakukan kegiatan kemanusiaan sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman. Kegiatan kemanusiaan yang dapat dilakukan seperti donor darah, memberikan santunan anak yatim dan orang tidak mampu, memberikan bantuan untuk bencana alam, atau memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan.
g.    Berani membela kebenaran dan keadilan. Butir ini menghendaki setiap manusia Indonesia untuk mempunyai hati yang mantap ( tidak ragu-ragu ) dan percaya diri dalam menegakan kebenaran dan keadilan. Kebenaran adalah sesuatu yang bersumber dari ketentuan hokum yang berlaku, dan keadilan merujuk pada perlakuan yang sama terhadap warga Negara.
h.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap saling menghormati dengan bangsa lain. Sikap menghormati ini dapat dilakukan dengan menghormati kedaulatan suatu bangsa, dan menjalin kerja sama yang saling menguntungkan.
3.    Implementasi Sila Ketiga : persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama, dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Butir-butir implementasi sila ketiga adalah sebagai berikut :
a.    Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Oleh sebab itu, perang antar suku, dan agama tidak perlu terjadi, kita harus saling menghormati dan bersatu demi Indonesia.
b.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Butir ini menghendaki setiap warga Negara rela memberikan sesuatu sebagai wujud kesetiaan kepada Negara. Pengorbanan kepada Negara ini dapat dilakukan dengan menjadi militer sukarela, menjaga kamanan lingkungan, menegakkan disiplin, dan bagi sebagian besar warga Negara dilakukan dengan bekerja keras dan taat membayar pajak sebagai kewajiban warga Negara.
c.    Cinta tanah air dan bangsa. Butir ini menghendaki setiap warga Negara mencintai atau adanya keinginan setiap warga Negara memiliki rasa ke-indonesiaan. Kecintaan akan Indonesia dapat dilakukan dengan mengagungkan nama Indonesia dalam berbagai kegiatan, seperti olimpiade olahraga maupun ilmu pengetahuan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia.
d.    Bangsa sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia. Butir ini menghendaki adanya suatu sikap yang terwujud dan tampak dari setiap warga Negara Indonesia untuk menghargai tanah air Indonesia, mewarisi budaya bangsa, hasil karya, dan hal-hal yang menjadi milik bangsa Indonesia.
e.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhineka tunggal ika. Butir ini menghendaki adanya pergaulan, dan hubungan baik ekonomi, politik, dan budaya antarsuku, pulau dan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai, dan makmur.
4.    Implementasi sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
a.    Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Butir ini menghendaki masyarakat harus mengawal wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu, agar setiap keputusan wakil rakyat mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Rakyat dalam hal ini berperan aktif dalam memberikan koreksi yang membangun dengan cara santun, dan memberi sanksi setiap pelanggaran pada pemilu selanjutnya.
b.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga Negara untuk tidak memaksa kehendak kepada orang lain, menghormati setiap perbedaan, dan dengan akal sehat melakukan kompromi demi kebaikan masyarakat dan Negara.
c.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Butir ini menghendaki adanya musayawarah yaitu pembahasan secara bersama-sama atas suatu penyelesaian masalah. Oleh sebab itu, dalam mengambil keputusan mengenai suatu masalah harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dan memecahkan secara bersama.
d.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Butir ini menghendaki agar pengambilan keputusan secara bersama-sama didasarkan semangat kekeluargaan yaitu hubungan kekerabatan yang sangat erat dan mendasar dimasyarakat.
e.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Butir ini menghendaki, setiap keputusan yang di ambil dalam musyawarah untuk diterima dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, sangat tidak demokratis apabila ada yang menolak, atau merasa kalah dalam musyawarah, kemudian tidak mau melaksanakan keputusan bersama.
f.     Musyawarah dialakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Butir ini menghendaki prinsip musyawarah dalam memecahkan masalah bukan menang dan kalah, serta kepentingan golongan, tetapi dengan menggunakan akal sehat, tidak mabuk dan anarki, sesuai dengan hati nurani, kejujuran dan akal sehat merupakan cermin sikap takwa kepada Tuhan, sehingga segala keputusan tidak akan bertentangan dengan hokum Tuhan dan keselamatan umat manusia.
g.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.    Implementasi sila kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini mempunyasi makan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut :
a.    Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan siakap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintah Tuhan dan menjauhi larangannya.
b.    Bersikap adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan atar manusia untuk tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesame manusia yang akan ditolong.
c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakukan yang sesama, kepemilikan, dan lain-lain tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Apabila kewajiban dan hak berjalan seiring, maka hidup damai dan rukun akan tercipta.
d.    Menghormati hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa da merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati orang lain.
e.    Suka member pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualis.
f.     Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus ( manusia yang memakan manusia lain ). Contoh perbuatan memeras ini adalah melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi kepada peminjam terutama kalangan orang kecil dan miskin, serta tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja terutama buruh dan pembantu rumah tangga.
g.    Tidak bersikap boros. Butir ini menghendaki manusia Indonesia tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebih-lebihan. Pemborosan akan menguras sumber daya, menimbulkan banyak utang, dan menciptakan beban berat bagi masa depan.
h.    Tidak bergaya hidup mewah. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia. Perbuatan membuang makanan, makan berlebihan, memakai pakaian, perumahan, dan mobil yang berlebihan, juga wujud kehidupan mewah.
i.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Butir ini menghendaki warga Negara Indonesia menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut berguna bagi masyarakat luas. Perbuatan merusak telepon umum, rambu lalu lintas, mencuri kabel kereta api atau berkelahi antar warga, siswa dan mahasiswa adalah perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.      Suka bekerja keras. Butir ini menghendaki warga Negara Indonesia untuk bekerja keras, berusaha secara maksimal dan tidak hanya pasrah terhadap takdir. Sebagai manusia yang bertakwa kepada tuhan, diwajibkan berusaha dan diiringi dengan doa. Tindakan seperti bolos kuliah, suka mencontek, meminta-minta, merupakan contoh tindakan yang tidak suka bekerja keras.
k.    Menghargai karya orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga Negara Indonesia untuk menghargai hasil karya orang lain, sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu harus dihargai.
l.      Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Butir ini menghendaki adanya usaha bersama-sama antarwarga Negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Implementasi pancasila dalam kehidupan sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan penjabaran dari pancasila sebagai pandangan dan ideology bangs Indonesia. Menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk menerapkan dengan baik dan benar, sehingga kehidupan adil dan makmur dapat tercapai.
Daftar Pustaka

1.    Srijanti, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. GRAHA ILMU. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar