Paper Kewarganegaraan
"HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"
Disusun oleh :
Ariya Dharma Dilaga
44113010093
Fakultas Ilmu Komunikasi Jurusan Broadcasting
Universitas Mercu Buana
2013
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian
Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya,
jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai
hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K.
Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran
Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti
objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang,
aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi
kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Pengertian
warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
Negara atau bangsa berdasarkan keturunan,tempat kelahiran , dan sebagainya,
yang mempuyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu.
Sementara Dr. A.S Hikam (2002) mendefinisaikan warga dari Negara itu adalah
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri
Berdsarkan pengertian tentang warga
Negara juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26 menyatakan “warga
Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga Negara”. Selanjutnya Pasal 1UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga
dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan
kepada peraturan yang menyatakan bahwa warna Negara Repulik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara
Republik Indonesia.
Oleh
sebab itu, seseorang yang menjadi anggota warga suatu Negara haruslah
ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh Negara tersebut. Sebelum Negara menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga Negara, terlebih dahulu Negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat
(1) UUD 1945.
Peryataan ini mengandung makna bahwa
orang-orang yang tinggal dalam wailayah
Negara dapat diklalifikasikan menjadi:
A. Warga
Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
B. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu Negara yang disetujui) yang diberikan Negara
melalui kantor Imigrasi.
Sementara Koerniatmanto, S (2000)
menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga Negara,
menekankan pada aspek anggota suatu Negara.
Hak warga Negara Indonesia terhadap Negara telah diatur dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari
hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga Negara Indonesia ini
adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya. Hak-hak
warga yang diperoleh dari Negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan
aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan
kewajiban warga Negara adalah terlibatnya warga Negara baik secara langsung
maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga
warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari
kesepakatan mereka.
B. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk
mengatur status kewarganegraan
seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum
darinegara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tetang
pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang lahir dari perkawinan yang
orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau warga keturunan tionghoa yang lahir
dan besar di Indonesia namun kesulitan mendapatkan kewarganegaraan.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU
Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua pedoma yaitu:
1) Asas
Kelahiran Umun
2) Asas
Kewarganegaraan Khusus
1. Asas
Kelahiran Umun
a. Asas
kelahiran (Ius Soli)
Ius
Soli berasal dari bahasa latin: ius berate hukum atau pedoman, sedangkan Soli
adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang.
b. Asas
Keturunan (Ius Sanguinis)
Iusa
Sanguinis juga berasal dari bahasa latihn, iius berate hukum atau pedoman,
sedangkan Sanguinis dari kata sanguis yang berate darah atau keturunan. Jadi
ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau
keturunan.
c. Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas
ini adalah asa yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap
orang tidak dapat menjadi warga ganda atau lebih dari satu.
d. Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas
ini adalah yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga Negara)
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak ini
telah mencapai usia 18 tahun, maka harus menentukan salah satu
kewarganegaraannya.
2. Asas
Kewarga Negaraan Khusus
Ø Asas
Kepentingan Nasional
Adalah
asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional bangsa Indonesia, yang bertekad mempertahankankedaulatan sebagai
Negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
Ø Asas
perlindungan maksimum
Adalah
asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh
kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun
di luar negeri.
Ø Asas
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø Asas
kebenaran substansif
Adalah
asas dimana prosedur kewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administrasif, tetapi juga disertai
substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
Ø Asas
non-diskriminatif
Adalah
asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta
harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga
Negara pada khususnya.
Ø Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah
asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga Negara
pada khususnya.
Ø Asas
keterbukaan
Adalah
asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
Negara harus dilakukan secara terbuka.
Ø Asas
peblisitas
Adalah
asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan
kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita Negara RI agara masyarakat
mengetahui.
C. Masalah status kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan
muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas diterapkan secara tegas
dalam sebuah Negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan
berikut ini:
Ø Apatride
adalah, seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini
disebabkan karena orang tersebut lahir di Negara yang menganut asas ius
sanguinis.
Ø Bipatride
adalah seseorang yang memiliki du kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila
orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis,
sedangkan ia lahir di Negara yang
menganut.
Ø Multipatride
adalah seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, yaitu seseorang
(penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua Negara.
D. Syarat dan tata cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka
Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No.
62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan
cara, yaitu:
Ø Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Ø Pada
waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling
singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
Ø Sehat
jasmani dan rohani.
Ø Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI
tahun 1945
Ø Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih.
Ø Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Ø Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
Ø Membayar
uang perwarganegaraan ke kas Negara.
E. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu
Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang
seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang
menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.
Hak
dan kewajiban warga Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Hak
Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
Ø Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ø Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Ø Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perwakilan.
Ø Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Ø Setiap
anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Ø Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
Ø Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
2. Kewajiban
warga Negara meliputi:
Ø Wajib
membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan
membela tanah air (pasal 27).
Ø Wajib
membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29).
Ø Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan keamanan Negara (pasal 29).
Ø Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.
Ø Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Ø Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Ø Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
F. Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah
Sebagaimana seorang warga Negara yang
mempunyai hak dan kewajiban, maka Negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas
warga negaranya. Hak dan kewajiban Negara
adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh
Negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan
Negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang
termasuk dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban Negara atau pemerintah
adalah sebagai berikut:
1. Hak
Negara atau pemerintah
2. Kewajiban
Negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan Negara dalam
pembukaan UUD 1945.
G. Karakteristik Warga Negara yang
Bertanggung Jawab
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau
tabiat yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia, sehingga muncul suatu
identitas yang mudah dikenali sebagai warga Negara. Sejumlah sifat dan karakter
warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø Memiliki
rasa hormat dan tanggung jawab
Ø Bersikap
kritis
Ø Melakukan
diskusi dan dialog
Ø Bersikap
terbuka
Ø Rasional
Ø Adil
Ø Jujur
Sifat
ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan
akurat. Sedangkan karakteristik warga Negara yang mandiri meliputi :
1. Memilih
kemandirian.
2. Memiliki
tanggungf jawab pribadi , politik dan ekonomi sebagai warga sah dan akurat.
3. Menghargai
martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4. Berpatisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
5. Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar