Jumat, 30 Oktober 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Paper Kewarganegaraan
"HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"



Disusun oleh :
Ariya Dharma Dilaga
44113010093

Fakultas Ilmu Komunikasi Jurusan Broadcasting
Universitas Mercu  Buana
2013





A.   Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Pengertian warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan,tempat kelahiran , dan sebagainya, yang mempuyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2002) mendefinisaikan warga dari Negara itu adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri
Berdsarkan pengertian tentang warga Negara juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26 menyatakan “warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara”. Selanjutnya Pasal 1UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warna Negara Repulik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian  dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota warga suatu Negara haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh Negara tersebut.  Sebelum Negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara, terlebih dahulu Negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Peryataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wailayah  Negara dapat diklalifikasikan menjadi:
A.   Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
B.   Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu Negara yang disetujui) yang diberikan Negara melalui kantor Imigrasi.

Sementara Koerniatmanto, S (2000) menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga Negara, menekankan pada aspek anggota suatu Negara.  Hak warga Negara Indonesia terhadap Negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga Negara Indonesia ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya. Hak-hak warga yang diperoleh dari Negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga Negara adalah terlibatnya warga Negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.


B.   Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur  status kewarganegraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum darinegara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tetang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau warga keturunan tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulitan mendapatkan kewarganegaraan.

Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua pedoma yaitu:
1)    Asas Kelahiran Umun
2)    Asas Kewarganegaraan Khusus

1.    Asas Kelahiran Umun
a.    Asas kelahiran (Ius Soli)
Ius Soli berasal dari bahasa latin: ius berate hukum atau pedoman, sedangkan Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.    Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Iusa Sanguinis juga berasal dari bahasa latihn, iius berate hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata sanguis yang berate darah atau keturunan. Jadi ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.
c.    Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asa yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga ganda atau lebih dari satu.
d.    Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga Negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak ini telah mencapai usia 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.

2.    Asas Kewarga Negaraan Khusus
Ø  Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional bangsa Indonesia, yang bertekad mempertahankankedaulatan sebagai Negara kesatuan  yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
Ø  Asas perlindungan maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ø  Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø  Asas kebenaran substansif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan  seseorang tidak hanya bersifat administrasif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ø  Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
Ø  Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga Negara pada khususnya.
Ø  Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
Ø  Asas peblisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita Negara RI agara masyarakat mengetahui.

C.   Masalah status kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah Negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:
Ø  Apatride adalah, seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di Negara yang menganut asas ius sanguinis.
Ø  Bipatride adalah seseorang yang memiliki du kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis, sedangkan ia lahir  di Negara yang menganut.
Ø  Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua Negara.





D.   Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu:

Ø  Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Ø  Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Ø  Sehat jasmani dan rohani.
Ø  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
Ø  Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
Ø  Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Ø  Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
Ø  Membayar uang perwarganegaraan ke kas Negara.



E.   Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.
Hak dan kewajiban warga Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.    Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ø  Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Ø  Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perwakilan.
Ø  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Ø  Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Ø  Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
Ø  Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
2.    Kewajiban warga Negara meliputi:
Ø  Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air (pasal 27).
Ø  Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29).
Ø  Wajib menghormati hak asasi orang lain dan keamanan Negara (pasal 29).
Ø  Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.

F.    Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah
Sebagaimana seorang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka Negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya. Hak dan kewajiban Negara  adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh Negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan Negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban Negara atau pemerintah adalah sebagai berikut:
1.    Hak Negara atau pemerintah
2.    Kewajiban Negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan Negara dalam pembukaan UUD 1945.

G.  Karakteristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga Negara. Sejumlah sifat dan karakter warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø  Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Ø  Bersikap kritis
Ø  Melakukan diskusi dan dialog
Ø  Bersikap terbuka
Ø  Rasional
Ø  Adil
Ø  Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Sedangkan karakteristik warga Negara yang mandiri meliputi :
1.    Memilih kemandirian.
2.    Memiliki tanggungf jawab pribadi , politik dan ekonomi sebagai warga sah dan akurat.
3.    Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4.    Berpatisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.

5.    Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar